Sabtu, 14 Maret 2009

Somasi Terbuka dan Pemberitahuan kepada khalayak umum untuk tidak membeli aset lelang PT .Benua Indah yang akan dilelang tgl 20 maret 2009 oleh KPKNL

SOMASI TERBUKA ATAS PENGUMUMAN LELANG


Untuk dan atas nama klien kami :

PT. Subur Ladang Andalan, PT. Antar Mustika Segara, PT. Bangun Maya Indah dan PT. Duta Sumber Nabati, semuanya bernaung dalam BENUA INDAH GROUP berkedudukan di Jln. Teuku Umar No.19, Pontianak, Kalimantan Barat, dengan ini menyampaikan somasi secara terbuka kepada Ketua Pantia Urusan Piutang Negara (PUPN) Kantor Cabang DKI Jakarta, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Neagra dan Lelang (KPKNL) Pontianak serta pihak lain yang terkait sehubungan dengan adanya Pengumuman Lelang yang dibuat oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I pada:
- Pontianak Post, hari : Selasa, tanggal 17 Februari 2009;
- Kompas, hari : Senin, tanggal 23 Februari 2009;

atas barang-barang jaminan milik Klien kami berupa asset :
Areal Perkebunan Kelapa Sawit dengan Sertifikat HGU seluas ± 13.759,68 Ha, terdiri dari :

Sebidang tanah SHGU No. 1 seluas ± 2.230 Ha terletak didesa Sukaraja, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat atas nama PT. Antar Mustika Segara yang diikat dengan Hipotik I No. 601/1998.
Sebidang tanah SHGU No. 2 seluas ± 3.087 Ha terletak di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat atas nama PT. Duta Sumber Nabati yang diikat dengan Hak Tanggungan I No. 1000/1999 tanggal 17 Mei 1999.
Sebidang tanah SHGU No. 1 seluas ± 4.034 Ha terletak didesa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat atas nama PT. Bangun Maya Indah yang diikat dengan hak Tanggungan I No. 858/1997 dan Hak Tanggungan II No. 999/1999
Sebidang tanah SHGU No. 1 seluas ± 4.397,68 Ha terletak didesa Laman Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat atas nama PT. Subur Ladang Andalas yang diikat dengan hak Tanggungan I No. 859/1997 dan Hak Tanggungan II No. 998/1999 tanggal 17 Mei 1999 dan berikut segala sesuatu diatasnya, antara lain tanaman kelapa sawit, 2 (dua) unit pabrik kelapa sawit, workshop, laboratorium, kantor, gudang, bengkel, bangunan lainnya sarana prasarana serta barang-barang inventaris, peralatan kantor, persediaan CPO, kendaraan, alat pengangkutan seperti yang dimuat pada Harian Pontianak Post Senin, 17 Februari 2009.

Adapun Somasi Terbuka ini kami sampaikan dengan alasan-alasan sebagai berikut :

1. Bahwa saat ini masih ada proses hukum yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara antara Klien kami dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/ Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta I, yaitu :

a. Perkara Gugatan Perdata di Tingkat Banding dengan Register Perkara No. 675/PDT/2009/PT. DKI Jo. Perkara No.262/Pdt.G/PN.Jkt. Sel, antara Klien kami selaku Para Pembanding/Para Penggugat melawan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, selaku Terbanding/Tergugat dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) selaku Turut Terbanding/Turut Tergugat;

b. Perkara Gugatan Tata Usaha Negara di Tingkat Kasasi antara klien kami selaku Para Pemohon Kasasi/Para Pembanding/Para Penggugat melawan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) selaku Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat dengan Register :
- Perkara No.135 K/TUN/2008 Jo. Perkara No.107/B/2007/PT.TUN.JKT Jo. Perkara No.141/G/2006/PTUN.JKT;
- Perkara No.130 K/TUN/2008 Jo. Perkara No.110/B/2007/PT.TUN.JKT Jo. Perkara No.144/G/2006/PTUN.JKT;
- Perkara No.140 K/TUN/2008 Jo. Perkara No.108/B/2007/PT.TUN.JKT Jo. Perkara No.142/G/2006/PTUN.JKT;
- Perkara No.129 K/TUN/2008 Jo. Perkara No. 109/B/2007/PT.TUN.JKT Jo. Perkara No.143/G/2006/PTUN.JKT.

Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengadilan pada tingkat pertama sudah mengeluarkan Putusan Provisionil No.262/Pdt.G/2008/PN.JKT.Sel tanggal 6 Mei 2008 yang pada pokoknya isinya menyatakan menghukum Tergugat/Terbanding (PT. Bank Mandiri Persero, Tbk) dan Turut Tergugat/Turut Terbanding (PUPN Kantor Cabang DKI Jakarta) untuk tidak memindahkan asset barang jaminan Klien kami tersebut di atas , dimana Putusan Provisionil tersebut sama seperti penetapan sita jaminan mempunyai sifat Konstitutif, artinya yang secara otomatis mengikat para pihak yang berperkara hingga perkara mempunyai putusan yang pasti (tetap). Bahwa sekalipun dalam Putusan Pokok Perkara ternyata Putusan Provisionil tersebut dibatalkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka tidak serta merta sifat Konstitutif dari Putusan Provisionil menjadi batal atau hilang melainkan melekat sampai putusan pokok perkara berkekuatan hukum tetap. Hal ini didasarkan pada alasan hukum, yaitu untuk mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut yang diderita oleh Klien kami, kerugian mana sulit dipulihkan sebagai akibat terlaksananya lelang atas asset barang jaminan Klien kami padahal perkara belum mempunyai putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Artinya jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara No.675/Pdt/G/2009/PT.DKI Jakarta Jo. Perkara No.262/Pdt.G/PN.Jkt.Sel ternyata memenangkan Klien kami maka lelang yang telah dilaksanakan menjadi batal demi hukum. Karena itu, untuk melaksanakan bunyi Ketentuan Pasal 250 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan RI. Nomor;128/PMK.06/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Pengurusan Piutang Negara Menteri Keuangan yang menyatakan dengan tegas : “Lelang yang akan dilaksanakan pada prinsipnya tidak dapat ditunda kecuali : a. Adanya putusan atau penetapan pengadilan…” maka seharusnya KPKNL Jakarta I dan KPKNL Pontianak menunggu sampai proses atas perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Bahwa selain itu, mengingat perkara gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dan perkara gugatan perdata sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas mempersoalkan 2 hal yang subtansi, yaitu :
Gugatan TUN mempersoalkan kewenangan dari PUPN Kantor Cabang DKI Jakarta dalam mengurus piutang milik badan hukum persero (d/a PT. Bank Mandiri Persero, Tbk) dimana berdasarkan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pasal 5 dan Fatwa Mahkamah Agung RI No.WKMA/Yud/20/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006 yang pada pokoknya kedua produk hukum tersebut menyatakan secara tegas bahwa atas asset negara yang telah dipisahkan dari APBN/APBD atau telah disertakan dalam asset BUMN persero maka bukan termasuk piutang negara yang pengurusannya dilakukan oleh PUPN;
Gugatan Perdata mempersoalkan jumlah hutang yang harus dibayar, karena penetapan jumlah bunga dan denda hutang bertentangan Peraturan Perundangan yang berlaku berkaitan dengan proyek PIR-Trans, yaitu Instruksi Presiden RI No.1 Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986 tentang Pengembangan Perkebunan Dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat Yang Dikaitkan Dengan Program Transmigrasi dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/148/KEP/DIR tanggal 12 Nopember 1998.

Serta mengingat peraturan perundangan yang lain yang terkait dengan hukum acara perdata, yaitu pasal 180 HIR Jo. Pasal 191 RBg Jo. Pasal 332 Rv yang menyatakan bahwa putusan sela (Provisionil) mengikuti putusan pokok perkara, dimana oleh karena belum adanya putusan atas pokok perkara yang berkekuatan hukum tetap, maka jika KPKNL Jakarta I dan KPKNL Pontianak tetap melaksanakan lelang atas barang jaminan Klien kami yang merupakan obyek perkara harus terlebih dahulu mendapat Ijin Tertulis dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta oleh karena Klien kami telah mengajukan banding atas Putusan Pokok Perkara No.262/Pdt.G/PN.Jkt.Sel, sebagaimana Ijin Tertulis yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta ketika pelaksanaan atas Putusan Provisionil No.262/Pdt.G/2008/PN.JKT.Sel tanggal 6 Mei 2008.

4. Bahwa dengan adanya proses hukum tersebut, maka KAMI MENGINGATKAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JAKARTA I DAN KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PONTIANAK UNTUK TETAP MENGHORMATI DUE PROCESS OF LAW DAN SEGERA MENUNDA ATAU MENGHENTIKAN PROSES LELANG SELANJUTNYA, dan KEPADA CALON PERSERTA LELANG DAN/ATAU PIHAK-PIHAK YANG BERKEPENTINGAN KAMI MENGHIMBAU AGAR TIDAK MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM DENGAN PIHAK KPKNL PONTIANAK DAN KPKNL JAKARTA I YANG BERTUJUAN MENGALIHKAN BARANG-BARANG JAMINAN MILIK KLIEN KAMI TERSEBUT DIATAS demi menghindari tuntutan hukum baik perdata, pidana maupun tuntutan hukum lainnya yang diajukan oleh Klien kami.

Demikian Somasi Terbuka ini kami buat agar khalayak umum menjadi maklum.

Jakarta, 24 Pebruari 2009,



KUASA HUKUM
PT. SUBUR LADANG ANDALAN, PT. ANTAR MUSTIKA SEGARA,
PT. BANGUN MAYA INDAH dan PT. DUTA SUMBER NABATI
(BENUA INDAH GROUP)
BELLO & PARTNERS
ADVOCATES & LEGAL CONSULTANS
Gedung Artha loka Lt.7, Room 707
Jl. Jend Sudirman Kav 2 Jakarta Pusat
Phone : (021) 2512475-76 Fax (021) 2512476




ttd ttd



PETRUS CKL BELLO,SH. ERWIN RICARDO NAINGGOLAN, SH.

SOMASI TERBUKA PT BENUA INDAH GROUP TERHADAP KPKNL JAKARTA 1 TERKAIT PENGUMUMAN LELANG DI HARIAN BISNIS INDONESIA TGL 24/2/2009



Untuk dan atas nama klien kami :
PT. Subur Ladang Andalan, PT. Antar Mustika Segara, PT. Bangun Maya Indah dan PT. Duta Sumber Nabati, semuanya bernaung dalam BENUA INDAH GROUP berkedudukan di Jln. Teuku Umar No.19, Pontianak, Kalimantan Barat, dengan ini menyampaikan somasi secara terbuka kepada Ketua Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Kantor Cabang DKI Jakarta, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak serta pihak lain yang terkait sehubungan dengan adanya Pengumuman Lelang yang dibuat oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I pada:
Pontianak Post, hari : Selasa, tanggal 17 Februari 2009;
Kompas, pada halaman 32 hari : Senin, tanggal 23 Februari 2009;
serta harian Bisnis Indonesia tanggal 24 februari 2009
atas barang-barang jaminan milik Klien kami berupa asset : Areal Perkebunan Kelapa Sawit dengan Sertifikat HGU seluas ± 13.759,68 Ha, terdiri dari :


1. Sebidang tanah SHGU No. 1 seluas ± 2.230 Ha terletak didesa Sukaraja, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat atas nama PT. Antar Mustika Segara yang diikat dengan Hipotik I No. 601/1998.
2. Sebidang tanah SHGU No. 2 seluas ± 3.087 Ha terletak di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat atas nama PT. Duta Sumber Nabati yang diikat dengan Hak Tanggungan I No. 1000/1999 tanggal 17 Mei 1999.
3. Sebidang tanah SHGU No. 1 seluas ± 4.034 Ha terletak didesa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat atas nama PT. Bangun Maya Indah yang diikat dengan hak Tanggungan I No. 858/1997 dan Hak Tanggungan II No. 999/1999
4. Sebidang tanah SHGU No. 1 seluas ± 4.397,68 Ha terletak didesa Laman Baru, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat atas nama PT. Subur Ladang Andalas yang diikat dengan hak Tanggungan I No. 859/1997 dan Hak Tanggungan II No. 998/1999 tanggal 17 Mei 1999 dan berikut segala sesuatu diatasnya, antara lain tanaman kelapa sawit, 2 (dua) unit pabrik kelapa sawit, workshop, laboratorium, kantor, gudang, bengkel, bangunan lainnya sarana prasarana serta barang-barang inventaris, peralatan kantor, persediaan CPO, kendaraan, alat pengangkutan seperti yang dimuat pada Harian Pontianak Post Senin, 17 Februari 2009.


Adapun Somasi Terbuka ini kami sampaikan dengan alasan-alasan sebagai berikut : 1..Bahwa saat ini masih ada proses hukum yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara antara Klien kami dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/ Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jakarta I, yaitu :
Perkara Gugatan Perdata di Tingkat Banding dengan Register Perkara No. 675/PDT/2009/PT. DKI Jo. Perkara No.262/Pdt.G/PN.Jkt. Sel, antara Klien kami selaku Para Pembanding/Para Penggugat melawan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, selaku Terbanding/Tergugat dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) selaku Turut Terbanding/Turut Tergugat;
Perkara Gugatan Tata Usaha Negara di Tingkat Kasasi antara klien kami selaku Para Pemohon Kasasi/Para Pembanding/Para Penggugat melawan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) selaku Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat dengan Register :
Perkara No.135 K/TUN/2008 Jo. Perkara No.107/B/2007/PT.TUN.JKT Jo. Perkara No.141/G/2006/PTUN.JKT;
Perkara No.130 K/TUN/2008 Jo. Perkara No.110/B/2007/PT.TUN.JKT Jo. Perkara No.144/G/2006/PTUN.JKT;
Perkara No.140 K/TUN/2008 Jo. Perkara No.108/B/2007/PT.TUN.JKT Jo. Perkara No.142/G/2006/PTUN.JKT;
Perkara No.129 K/TUN/2008 Jo. Perkara No. 109/B/2007/PT.TUN.JKT Jo. Perkara No.143/G/2006/PTUN.JKT.
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengadilan pada tingkat pertama sudah mengeluarkan Putusan Provisionil No.262/Pdt.G/2008/PN.JKT.Sel tanggal 6 Mei 2008 yang pada pokoknya isinya menyatakan menghukum Tergugat/Terbanding (PT. Bank Mandiri Persero, Tbk) dan Turut Tergugat/Turut Terbanding (PUPN Kantor Cabang DKI Jakarta) untuk tidak memindahkan asset barang jaminan Klien kami tersebut di atas , dimana Putusan Provisionil tersebut sama seperti penetapan sita jaminan mempunyai sifat Konstitutif, artinya yang secara otomatis mengikat para pihak yang berperkara hingga perkara mempunyai putusan yang pasti (tetap).
Bahwa sekalipun dalam Putusan Pokok Perkara ternyata Putusan Provisionil tersebut dibatalkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka tidak serta merta sifat Konstitutif dari Putusan Provisionil menjadi batal atau hilang melainkan melekat sampai putusan pokok perkara berkekuatan hukum tetap. Hal ini didasarkan pada alasan hukum, yaitu untuk mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut yang diderita oleh Klien kami, kerugian dimana sulit dipulihkan sebagai akibat terlaksananya lelang atas asset barang jaminan Klien kami padahal perkara belum mempunyai putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Artinya jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara No.675/Pdt/G/2009/PT.DKI Jakarta Jo. Perkara No.262/Pdt.G/PN.Jkt.Sel ternyata memenangkan Klien kami maka lelang yang telah dilaksanakan menjadi batal demi hukum. Karena itu, untuk melaksanakan bunyi Ketentuan Pasal 250 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan RI. Nomor;128/PMK.06/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Pengurusan Piutang Negara Menteri Keuangan yang menyatakan dengan tegas : "Lelang yang akan dilaksanakan pada prinsipnya tidak dapat ditunda kecuali :
a. Adanya putusan atau penetapan pengadilan..." maka seharusnya KPKNL Jakarta I dan KPKNL Pontianak menunggu sampai proses atas perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Bahwa selain itu, mengingat perkara gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dan perkara gugatan perdata sebagaimana tersebut pada angka 1 di atas mempersoalkan 2 hal yang subtansi, yaitu :
A.Gugatan TUN mempersoalkan kewenangan dari PUPN Kantor Cabang DKI Jakarta dalam mengurus piutang milik badan hukum persero (d/a PT. Bank Mandiri Persero, Tbk) dimana berdasarkan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pasal 5 dan Fatwa Mahkamah Agung RI No.WKMA/Yud/20/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006 yang pada pokoknya kedua produk hukum tersebut menyatakan secara tegas bahwa atas asset negara yang telah dipisahkan dari APBN/APBD atau telah disertakan dalam asset BUMN persero maka bukan termasuk piutang negara yang pengurusannya dilakukan oleh PUPN;
B.Gugatan Perdata mempersoalkan jumlah hutang yang harus dibayar, karena penetapan jumlah bunga dan denda hutang bertentangan Peraturan Perundangan yang berlaku berkaitan dengan proyek PIR-Trans, yaitu Instruksi Presiden RI No.1 Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986 tentang Pengembangan Perkebunan Dengan Pola Perusahaan Inti Rakyat Yang Dikaitkan Dengan Program Transmigrasi dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.31/148/KEP/DIR tanggal 12 Nopember 1998. Serta mengingat peraturan perundangan yang lain yang terkait dengan hukum acara perdata, yaitu pasal 180 HIR Jo. Pasal 191 RBg Jo. Pasal 332 Rv yang menyatakan bahwa putusan sela (Provisionil) mengikuti putusan pokok perkara, dimana oleh karena belum adanya putusan atas pokok perkara yang berkekuatan hukum tetap, maka jika KPKNL Jakarta I dan KPKNL Pontianak tetap melaksanakan lelang atas barang jaminan Klien kami yang merupakan obyek perkara harus terlebih dahulu mendapat Ijin Tertulis dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta oleh karena Klien kami telah mengajukan banding atas Putusan Pokok Perkara No.262/Pdt.G/PN.Jkt.Sel,
sebagaimana Ijin Tertulis yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta ketika pelaksanaan atas Putusan Provisionil No.262/Pdt.G/2008/PN.JKT.Sel tanggal 6 Mei 2008. Bahwa dengan adanya proses hukum tersebut, maka KAMI MENGINGATKAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JAKARTA I DAN KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PONTIANAK UNTUK TETAP MENGHORMATI DUE PROCESS OF LAW DAN SEGERA MENUNDA ATAU MENGHENTIKAN PROSES LELANG SELANJUTNYA, dan KEPADA CALON PESERTA LELANG DAN/ATAU PIHAK-PIHAK YANG BERKEPENTINGAN KAMI MENGHIMBAU AGAR TIDAK MELAKUKAN TINDAKAN HUKUM DENGAN PIHAK KPKNL PONTIANAK DAN KPKNL JAKARTA I YANG BERTUJUAN MENGALIHKAN BARANG-BARANG JAMINAN MILIK KLIEN KAMI TERSEBUT DIATAS demi menghindari tuntutan hukum baik perdata, pidana maupun tuntutan hukum lainnya yang diajukan oleh Klien kami.
Demikian Somasi Terbuka ini kami buat agar khalayak umum menjadi maklum.
Jakarta, 24 Pebruari 2009,



KUASA HUKUM
PT. SUBUR LADANG ANDALAN, PT. ANTAR MUSTIKA SEGARA, PT. BANGUN MAYA INDAH dan PT. DUTA SUMBER NABATI (BENUA INDAH GROUP)
BELLO & PARTNERS ADVOCATES & LEGAL CONSULTANS
Gedung Artha loka Lt.7, Room 707
Jl. Jend Sudirman Kav 2 Jakarta Pusat
Phone : (021) 2512475-76 Fax (021) 2512476
TTD
ERWIN RICARDO NAINGGOLAN, SH.
PETRUS CKL BELLO,SH.

Sabtu, 07 Maret 2009

Gelombang PHK Tidak Mengancam Buruh Tetap di Perkebunan


Oleh: Ali muktar ,Pontianak –

Ketua Gabungan Serikat Pekerja Perkebunan Indonesia (GSPPI) KalBar Muhamad Adil, memastikan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat krisis ekonomi global tidak akan terjadi pada buruh tetap di perkebunan kelapa sawit.

Hal itu menanggapi pernyataan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang menyebutkan krisis ekonomi global yang diprediksi akan terjadi puncaknya pada tahun 2009 ini, akan mengancam PHK sekitar 1,5 juta karyawan.Oleh karenanya, Adil meminta karyawan-karyawati tetap di perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalimantan Tengah saat ini jangan ada PHK. ”buruh resah akan terjadi PHK. kita akan meminta jaminan tidak ada PHK bagi karyawan tetap,” ujarnya, kepada sejumlah wartwan, baru-baru ini.


Dia beralasan, komuditi kelapa sawit selalu dibutuhkan untuk banyak jenis produk. Selain itu, masa tanam yang cukup panjang membuat produksi tidak mungkin bisa dibatasi, sehingga operasional kegiatan perusahaan akan terus berjalan, meskipun harga yang dipasarkan masih relatif rendah. Dengan begitu karyawan tetap perkebunan akan selalu dibutuhkan perusahaan.“Meskipun kondisi masih jelek, karyawan perkebunan masih bisa tetap bertahan, masalahnya, mereka diperlukan untuk merawat dan memanen sawit, begitu juga yang berada dibagian pengolahan. Sehingga, proses administrasi jalan terus,” ucapnya.Dirinya mengakui, anjloknya harga sawit dipasaran akibat krisis global membuat kebanyakan perusahaan perkebunan sulit untuk melakukan ekspasi atau pengembangan areal, sehingga hanya terkonsentrasi pada lahan yang sudah ada saat ini. Hal lain yang juga menghambat ekspansi kelapa sawit adalah belum disahnya RTRWP.


Akibat masalah tersebut membuat penyerapan tenaga kerja semakin sempit, dan mengncam tenaga borongan dan buruh lepas yang kerap digunakan perusahaan terancam nganggur. Meski demikian bukan berarti perusahan tidak bisa mem PHK mereka.“Karyawan lepas atau pekerja borongan biasanya bekerja sebagai pembersih lahan atau penanam. Karena mereka tidak terikat dengan perusahaan, maka perusahaan berhak memberhentikan atau merumahkan para pekerja tadi selama kegiatan perusahaan masih terbatas dan itu namanya bukan PHK.

Jumlah pekerja yang tidak terikat pada perusahaan ini totalnya cukup banyak, hingga mencapai ribuan orang,” ungkapnya.Dia menambahkan, harga crude palm oil (CPO) masih berkisar antara US$400-450 per ton. Sebelum krisis, harganya hampir mencapai 4 kali lipat yakni US$1600 per ton. Sementara, untuk tandan buah segar (TBS) sawit saat ini sekitar Rp600 sampai Rp700 per kilogram. “Usaha bisnis sektor perkebunan kelapa sawit sedang terpuruk. Kondisi ini menuntut perusahaan harus bisa survive, supaya dapat menghidupi karyawannya.

Sebab, saya memprediksi, krisis global yang dialami akan terjadi cukup lama hingga dua tahun kedepan,” tambahnya.Adil menyarakan agar para perusahaan perkebunan kelapa sawit membantu petani plasma dengan cara membeli hasil perkebunan sawitnya. Sebab, dalam melaksanakan plasmanya, petani umumnya berhutang di bank dengan tempo waktu yang relatif panjang. Kalau tidak dibantu katanya, justru akan menambah banyak rakyat miskin di Kalteng. ”Kita semua harus bantu petani plasma kelapa sawit, maka dengan demikian akan mengurangi daftar rakyat miskin di Indoensia ini,” imbuhnya.